Minggu, 01 Maret 2015

Aktivitas Bisnis yang Terlarang dalam Syariah Islam

Aktivitas Bisnis yang Terlarang dalam Syariah Islam

1. Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam. Seorang muslim harus komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang pengusaha muslim tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dalam hal-hal yang diharamkan oleh syariah. Dan seorang pengusaha muslim dituntut untuk selalu melakukan usaha yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak halal atau mengandung bahan tak halal, minuman keras, narkoba, pelacuran atau semua yang berhubungan dengan dunia gemerlap seperti night club discotic café tempat bercampurnya laki-laki dan wanita disertai lagu-lagu yang menghentak, suguhan minuman dan makanan tak halal dan lain-lain (QS: Al-A’raf;32. QS: Al Maidah;100) adalah kegiatan bisnis yang diharamkan.

2. Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal. Praktik riba  yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat (QS: Al Baqarah;275-279), sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis yang tidak transparan seperti perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar kemungkinan akan merugikan. Penimbunan harta agar mematikan fungsinya untuk dinikmati oleh orang lain serta mempersempit ruang usaha dan aktivitas ekonomi adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 –
35). Berlebihan dan menghamburkan uang untuk tujuan yang tidak bermanfaat dan berfoya-foya kesemuanya merupakan perbuatan yang melampaui batas. Kesemua sifat tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta dan bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).

3. Persaingan yang tidak fair sangat dicela oleh Allah sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu dengan cara yang batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair Rasulullah mencela perbuatan tersebut : ”Barangsiapa yang melakukan monopoli maka dia telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun sesorang yang melakukan monopoli itu dilaknat”. Monopoli dilakukan agar memperoleh penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai cara, seringkali dengan cara-cara yang tidak terpuji tujuannya adalah untuk memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang sangat besar. Rasulullah bersabda : ”Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu untuk memahalkan harga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang terbuat dari api neraka kelak di hari kiamat”.

4. Pemalsuan dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan. Allah berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan sempurnakanlah takaran ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar”. Nabi bersabda ”Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”. Dalam bisnis modern paling tidak kita menyaksikan cara-cara tidak terpuji yang dilakukan sebagian pebisnis dalam melakukan penawaran produknya, yang dilarang dalam ajaran Islam. Berbagai bentuk penawaran (promosi) yang dilarang tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :

    a) Penawaran dan pengakuan (testimoni) fiktif, bentuk penawaran yang dilakukan oleh penjual seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang artis yang memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak mengkonsumsinya.
    b) Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang sering kita saksikan di media televisi, atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
    c) Eksploitasi wanita, produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun produk lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar iklannya dianggap menarik.

Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang mengguakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan pembelian terhadap produk mereka. Model promosi tersebut dapat kita kategorikan melanggar ’akhlaqul karimah’, Islam sebagai agama yang menyeluruh mengatur tata cara hidup manusia, setiap bagian tidak dapat dipisahkan dengan bagian yang lain.

Demikian pula pada proses jual beli harus dikaitkan dengan ’etika Islam’ sebagai bagian utama. Jika penguasa ingin mendapatkan rezeki yang barokah, dan dengan profesi sebagai pedagang tentu ingin dinaikkan derajatnya setara dengan para Nabi, maka ia harus mengikuti syari’ah Islam secara menyeluruh, termasuk ’etika jual beli’.

“Hai anak Adam,pakailah pakaianmu yang indah disetiap memasuki Masjid,makan dan minumlah,dan jaganlah berlebih-lebihan.Sesunguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”(QS Al A’raaf[7]:31) aktivitas bisnis yang terlarang
Salah satu hal negatif yang harus dijauhi oleh seorang muslim dan keluarga muslim adalah Israf(berlebih-lebihan)dalam urusan sandang,pangan,dan papan.Di tengah krisis ekonomi yang melanda negri ini tidak terlalu sulit menemukan orang memiliki banyak rumah bak istana dan”segudang”mobil yang bertender digarasi.Bahkan,ad mobil mereka yang saunya bernilay milyaran rupiah.

Di negeri yang kaya Sumber Daya Alam(SDA)ini yang menurut price waterhouse coopers,perusahaan akuntan publik internasional,sebagai penghasil bahan tambang terbesar:Timah:No 1 didunia,batu bara: No 3 di duna, tembaga : No.4 didunia, nikel:No 5 di Dunia, emas No 7 di dunia, penghasil 80%minyak di Asia tenggara dan penghasil 35% gas alam cair didunia. Ternyata tingkat kemiskinanya masih sangat tinggi. Masih banyak rakyat yang kelaparan,bahkan di beberapa daerah yang terjangkit penyakit busung lapar. Sementara disisi yang lain,tidak sedikit orang yang menghabiskan jutaan rupiah untuk memenuhi syahwat makanya dalam waktu semalam,bahkan mungkin sekejap.
Semua ini bisa terjadi diantaranya karena terjangkit penyakit israf.Untuk itulah Al Quran hadir kedunia menjadi kesenjangan sosial,diantaranya dengan menawarkan hidup sederhana dan tidak israf seperti yang terkandung dalam ayat diatas.

ASBABUN NUZUL(SEBAB TURUNYA)AYAT
Ayat ini turun sebagaimana riwayat imam muslim dan lainya,dilatar belakangi oleh orang-orang musrik mekkah,baik laki-laki maupun perempuan yang thawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan telanjang.Hanya dibagi waktunya menjadi dua:kaum laki-laki disiang hari dan kaum perempuan di malam hari,lalu Allah SWT menurunkan ayat ayat tersebut yang memerintahkan untuk memakai pakaian yang indah disetiap memasuki Masjid(Tasir Ibnu Katsir II/328).

Kemudian Muadzin (atukang adzan)Rosulullah mengumumkan agar masyarakat tidak lagi thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang. Al Kalbi bercerita,dahulu masyarakat tidak mau memakan makanan kecuali makanan pokoknya,dan tidak mau memakan Dasm(jenis makanan)selama selama menunaikan Haji  karena ingin  mengagungkan ibadah ini.Maka,kaum Muslimin berkomentar,”Ya Rosulullah kita lebih berhak melakukan itu(meniggalkan makan Dasm)”,lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat tersebut yang memerintahkan untuk makan,baik daging,Dasm dan lainya serta minum minuman yang halal(Tafsir Al Munir,Prof.Dr.Wahbah Az Zuhaili,VIII/182.

semoga kita bisa mengambil pelajaran bahwa ada aktivitas bisnis yang terlarang dalam syariah islam.

Pengertian Busana Muslim

pengertian busana muslim :


Pakaian secara umum dipahami sebagai alat untuk melindungi tubuh atau fasilitas untuk memperinda penampilan. Tetapi selain untuk memenuhi dua fungsi tersebut, pakaian pun dapat berfungsi sebagai alat komunikasi yang non-verbal, karena pakaian mengandug simbol-simbol yang memiliki beragam makna.

Islam menganggap pakaian yang dikenakan adalaha simbol identitas, jati diri, kehormatan dan kesederhanaan bagi seseorang, yang dapat melindungi dari berbagai bahaya yang mungkin mengancam dirinya. Karena itu dalam islam pakaian memiliki karakteristik yang sangat jauh dari tujuan ekonmi apalagi tujuan yang mengarah pada pelecehan pencibtaan makhluk Allah.

Prinsip berpakaian dalam islam dikenakan oleh seseorang sebagai ungkapan ketaantan dan ketundukan kepada Allah, kerena itu berpakaian bagi orang muslim maupun muslimah memiliki nilai ibadah. Oleh karena demi kian dalam berpakaian seseorang harus mengikuti aturan yang ditetapkan Allah dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Dalam berpakaian seseorang pun tidak dapat menentukan kepribadiannya secara mutlak, akan tetapi sedikit dari pakaian yang digunakannya akan tercermin kepribadiannya dari sorotan lewat pakaiannya.

Ayat dan hadis tentang busana islami:

• Al Ahzab ayat 59
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min: hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang(Al-Qur’an:340).

• An Nur ayat 31
Katankanlah kepada wanita yang beriman; Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasi) nampak dari padanya. Dan hendakklah mereka menutup kain krudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra suami mereka, atau putra-putramereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung

Selasa, 03 Februari 2015

Sejarah Busana Muslim Indonesia

Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, hubungan antara Islam dan negara adalah hubungan yang sulit. Pemerintah Indonesia menolak permintaan menjadi negara Islam sejak kemerdekaan. Sekalipun sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam, agama itu tidak ditetapkan satu-satunya agama yang resmi di Indonesia. Ada lima agama resmi di Indonesia, dan kedudukan agama Islam sederajat dengan agama-agama lain. Pemerintah Orde Baru selalu mendorong partisipasi Islam dalam masalah sosial, tetapi Islam politik ditindas, khususnya sumber kekuasaan Islam politik(Brenner 1996:676).Gerakan Darul Islam – gerakan yang berusahamendirikan negara Indonesia sebagai negara Islam, tetapi dibredel pada tahun 1962 -memberi masyarakat Indonesia dengan perasaan negatif terhadap fundamentalisme di Indonesia(Jenkins 1998).

Oleh karena itu, waktu jilbab menjadi populer pada tahun-tahun 1980’an, berarti dipengaruhi oleh situasi politik di Indonesia . Pada waktu itu, dan beberapa tahun-tahun seterusnya, masih ada banyak perusahaan dan organisasi yang melarang pegawai perempuan berjilbab(Powell 2003).

Kalau berdiskusi pemakaian jilbab biasanya didiskusikan di antara konteks identitas dan politik di Indonesia. Sejak dipakai di Indonesia berjilbab itu menjadi lambang melawan kepada pemerintah, mengekspresikan pilihan sendiri dan cara menunjukkan identitas sendiri(Marcoes-Natsir, 2004).

Pada tahun-tahun 1980’an para pemudi di kota mulai berjilbab. Mereka berhenti memakai kebaya (yang menunjukkan lehernya) dan sarong (yang ketat) dan gaya rambut yang sulit. Reaksi terhadap perilaku ini kebingungan, kemarahan dan kecurigaan. Para pemudi dianggap sebagai orang fanatik atau fundamentalis oleh masyarakat, termasuk keluarga dan teman-teman. Pemerintah menciptakan aturan supaya busana Muslim dilarang di kantornya. Pilihan berjilbab pilihan yang berat.

Sebagai akibat gerakan revolusi Islam di negara Iran (yang mewajibkan perempuan berjilbab), suasana supaya berjilbab menjadi lebih terbuka di seluruh dunia, termasuk negara Indonesia. Globalisasi Islam terjadi melalui perkembangan televisi dan media massa. Orang Islam mulai merasa anggota masyarakat internasional(Brenner 1996:678). Sebelum itu berbusana Muslim dianggap sebagai hanya untuk Ibu-Ibu taat yang sudah tua yang tinggal di desa. Kelihatannya lebih banyak orang Indonesia menjadi senang kalau mengekspresikan sendiri sebagai orang Islam secara berjilbab(Jenkins 1998).

Mengapa terjadi kebangkitan Islam di Indonesia? Sebenarnya, fenomena ini bukan kebangkitan di Indonesia, karena dalam sejarah busana Muslim tidak biasa. Di negara-negara lain ada kebangkitan, misalnya di Timur Tengah, tetapi di Indonesia fenomena ini agak baru. Di Indonesia fenomena ini mungkin terjadi jadi oleh karena keadaan politik dan ekonomi.Suharto menjalin hubungan dengan pemimpin Islam, untuk mendapatkan sokongan mereka bagi kelangsungan rezim Orde Baru. Pemerintah Orde Baru memberi pembiayaan kepada pembangunan institusi dan organisasi Islam, misalnya bank-bank, pers Islam, mesjid, dan lembaga pendidikan. Keluarga Suharto ingin dianggap sebagai lebih taat, terus mereka naik haji, dan anak perempuan mulai berjilbab. Mereka sering menghadiri upacara Islam. Anak perempuan Suharto – Tutut – mulai berjilbab dalam gaya yang menarik, dan perempuan-perempuan mencoba mirip gayanya. Ini merupakan permulaan gerakan mode Islam.

Pada awalnya, gaya-gaya dan desain-desain mahal dan akibatnya bisa dibeli oleh orang kaya saja. Tetapi desain yang lebih murah dan gaya yang biasa diciptakan sendiri. Hal ini berarti bahwa mode Islam menjadi tersedia untuk semua tingkat golongan masyarakat(Marcoes-Natsir, 2004). Tidak lama lagi jilbab dan kerudung dimasukkan sebagai pakaian adatSejarah popularisasi busana Muslim dipengaruhi oleh keadaan politik, sosial, dan ekonomi. Tetapi bagaimana pada saat ini? Busana Muslim sudah dipakai oleh banyak warga Indonesia, dan sudah diterima oleh kebanyakan orang Indonesia.

begitulah sejarah busana muslim, semoga bermanfaat.

Busana Muslim Pria Handmade dan Branded dari Kendal

Jual Pakaian Muslim Pria